Sidoarjo. Jika SIM Anda hilang, lakukan prosedur di bawah ini :
![]() |
| sumber: korlantas mabes polri |
1. Silakan anda membuat Laporan Polisi
(LP) ke Polsek/res terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara dimana
kehilangan SIM tersebut.
Setelah LP terbit, fotocopy rangkap 3 atau sesuai kebutuhan, lalu minta diberi stempel
legalisir.
Setelah LP terbit, fotocopy rangkap 3 atau sesuai kebutuhan, lalu minta diberi stempel
legalisir.
2. Bawa foto copy LP yang sudah
dilegalisir ke Satpas (Satuan Penerbitan SIM) dimana SIM anda
diterbitkan lalu masuklah ke pendaftaran.
Setelah itu, petugas akan meminta LP
kehilangan, anda bayar, lalu tunggu antrian foto. TIDAK ADA UJIAN ULANG
jika SIM anda masih berlaku.
Laporan Polisi seperti tersebut diatas
bisa dipergunakan untuk mengurus surat2 berharga lainnya seperti KTP
atau Kartu ATM apabila mitra humas kehilangan dompet/tas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar